Repelita, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi impor gula pada Kamis (6/3/2025). Sidang tersebut direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana ini memiliki agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang dijalani Tom Lembong sebagai terdakwa.
Muhammad Fadil Paramajeng tercatat sebagai penuntut umum dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang melibatkan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.
Selain itu, Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode tersebut.
Setelah penetapan tersangka, Kejagung resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari, yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama masa penahanan, Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dan CS pun ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah dalam impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok