Repelita Jakarta - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, kini tengah menjadi sorotan setelah terlibat dalam beberapa kasus yang memalukan.
Selain diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, dirinya juga dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan asusila. Kasus ini muncul di tengah perbincangan mengenai gaya hidup mewah keluarganya, yang sering kali dipamerkan di media sosial.
Kekayaan AKBP Fajar juga menjadi perhatian publik, terutama setelah terungkap bahwa ia hanya melaporkan harta senilai Rp 14 juta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023.
Angka tersebut mengalami penurunan drastis dari Rp 103 juta yang tercatat pada tahun 2022, yang sebelumnya mencakup aset berupa mobil Honda CR-V senilai Rp 90 juta.
Dalam kasus narkoba, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu setelah dilakukan tes urine pada Selasa (4/3/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika, mengonfirmasi hasil tes tersebut. Namun, hingga kini belum ada informasi rinci mengenai lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh Fajar.
Selain masalah narkoba, Fajar juga terlibat dalam dugaan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Ia telah diamankan oleh aparat Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Meski demikian, Polda NTT belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Hingga kini, Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik Polri.
Penyelidikan ini semakin memperburuk citra AKBP Fajar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024.
Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto dan telah memimpin beberapa kasus besar, termasuk penangkapan pelaku rudapaksa di Ngada. Namun, kasus ini mengarah pada penurunan karier Fajar di kepolisian.
Kini, posisinya sebagai Kapolres Ngada telah digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.
Proses hukum terhadap Fajar akan mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok