Repelita Semarang - Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, meluapkan amarahnya saat melihat Robig digelandang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuju Rutan Kelas I Semarang.
Andi yang hadir dalam proses penyerahan Robig ke Kejari Semarang sempat meneriaki polisi yang menembak anaknya tersebut. "Saya sangat marah. Dia sangat kejam," ujar Andi kepada wartawan.
Menurutnya, kehilangan putranya di bulan Ramadan ini menjadi cobaan yang berat bagi keluarganya. "Saya biasa buka bersama, tarawih bersama. Jadi kalau mengingat itu sangat berat bagi saya," ucapnya.
Ia berharap dalam proses peradilan nanti, Aipda Robig mendapatkan hukuman yang setimpal. "Untuk keadilan, seadil-adilnya, hukuman yang semaksimal-semaksimalnya," tegasnya.
Aipda Robig tiba di Kejari Semarang pada Kamis pagi sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung menjalani proses administrasi sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang. Saat dikawal menuju mobil tahanan, Robig hanya tertunduk dan tak memberikan satu pun pernyataan kepada wartawan.
Gamma Rizkynata Oktafandy merupakan siswa SMKN 4 Semarang yang tewas dalam insiden penembakan oleh Aipda Robig pada 24 November 2024. Dua siswa lainnya juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Ayah Gamma, Andi Prabowo, didampingi kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir, mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menyampaikan bahwa Aipda Robig akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Berdasarkan alasan objektif dan subjektif, terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," katanya.
Pihak kejaksaan juga telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk satu senjata api jenis CDP, empat selongsong peluru, satu proyektil, serta dua unit sepeda motor, salah satunya Yamaha Nmax bernopol H 3298 JG yang dikendarai Robig saat kejadian.
Candra menjelaskan bahwa Aipda Robig didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (1) serta ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
Tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Semarang. "Sidangnya terbuka," ujar Candra.
Kasus ini mendapat sorotan luas setelah muncul dugaan pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Awalnya, polisi menyebut bahwa Robig menembak dalam upaya melerai tawuran antar-gangster remaja. Namun, rekaman CCTV di lokasi kejadian membantah narasi tersebut.
Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman ini dilakukan setelah ia menjalani sidang etik yang berujung pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Robig kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok