Repelita Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada Idul Fitri 1446 H/2025.
Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Menaker menegaskan bahwa bonus hari raya ini diberikan secara proporsional sesuai dengan performa kerja mitra pengemudi dan kurir online. Bagi mereka yang tidak memenuhi kategori tersebut, pemberian bonus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
Bonus hari raya ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Yassierli berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online serta untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga mengimbau agar perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya bagi mitra pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai. Ia menekankan pentingnya apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok