Repelita Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja layak dijatuhi hukuman mati.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VIII ini menganggap tindakan Fajar yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur sebagai perbuatan bejat. Aksi tersebut bahkan direkam, dan video asusila itu akhirnya tersebar luas di dunia maya.
Selain kasus kekerasan seksual, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.
"Artinya bila di juntokan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.
Menurut Selly, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar bisa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Namun, hukumannya dapat diperberat karena statusnya sebagai pejabat negara dan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Kapolres seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah merenggut masa depan anak-anak.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri. Benar-benar perbuatan biadab," tegasnya.
Selly menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” katanya.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat,” tambahnya.
Selly juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
“Demi memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Fajar Widyadharma diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (20/2/2025).
Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Tiga korban itu masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok.