Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Manipulasi Kredit Bank Jatim Ditentukan, Negara Rugi Rp569,4 Miliar

Skandal Korupsi Bank Jatim, Manipulasi Kredit Rp 569,4 Miliar Terbongkar! (Instagram @kejati_dkijakarta)

Repelita Jakarta - Jaksa Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

Para tersangka yang terlibat adalah BN, selaku Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta, serta BS dan ADM, yang menerima fasilitas kredit piutang secara tidak sah. Kejanggalan dalam kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan. "Total terdapat 65 fasilitas kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang diberikan secara tidak sah oleh BN kepada BS dan ADM," ungkap Syarief.

Menurut Kejati Jakarta, skema manipulasi ini dilakukan dengan cara mengajukan kredit menggunakan surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan BUMN, menyertakan laporan keuangan palsu yang disusun oleh BS untuk memenuhi persyaratan kredit, serta menggunakan perusahaan nominee untuk memperlancar proses pencairan dana. Dengan praktik ilegal ini, dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk mendukung bisnis legal justru disalahgunakan.

Kejati Jakarta telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka untuk masing-masing pelaku, yaitu BN – Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta (Surat Nomor: TAP-04/M.1/Fd.1/02/2025), BS – Penerima fasilitas kredit fiktif (Surat Nomor: TAP-05/M.1/Fd.1/01/2025), dan ADM – Pihak yang turut serta dalam manipulasi kredit (Surat Nomor: TAP-06/M.1/Fd.1/01/2025).

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan menemukan bahwa fasilitas kredit yang diberikan melanggar Keputusan Direksi Bank Jatim, yaitu Keputusan Direksi No. 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standar Operasional Kredit Piutang (SOP), tertanggal 12 April 2023, dan Keputusan Direksi No. 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan SOP Kredit Kontraktor, tertanggal 29 September 2023.

Berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim dan penyelidikan Kejati Jakarta, negara mengalami kerugian hingga Rp569,4 miliar akibat kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved