Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penyelidikan Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

 Skandal HGB dan SHM Pagar Laut: Mengurai Dugaan Permainan Kekuasaan dan  Pemodal, Siapa yang Bermain?

Repelita, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga adanya pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menggunakan girik palsu. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyampaikan dugaan tersebut sebagai tindak pidana pemalsuan surat dan atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari tahap penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, area pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB dan SHM dengan rincian 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Menurut Djuhandhani, Dittipidum menduga sertifikat HGB dan SHM yang dikeluarkan menggunakan girik dan dokumen kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Saat ini, penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang masih berlangsung.

Surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025. Djuhandhani menyebutkan bahwa penyelidikan dimulai setelah pemberitaan terkait pagar laut Tangerang pada awal Januari, dengan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Penyelidikan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kelurahan. Pihak Polri terus mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan untuk mendalami kasus ini.

Djuhandhani menambahkan bahwa hasil penyelidikan nantinya akan diteliti untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum, terutama mengenai dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan SHM pada bagian laut yang dipagar.

Pasal yang disiapkan terkait hal ini adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta undang-undang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Kejaksaan Agung juga turut menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB atau SHM di area pagar laut Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan data dan keterangan dalam proses penyelidikan. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti jika ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk suap atau gratifikasi terkait penerbitan sertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, dan proses pembatalan sisanya masih berjalan. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan konversi dari girik yang dimiliki oleh masyarakat sejak 1982, dan bukan pemberian hak baru.

Nusron menambahkan bahwa girik yang digunakan untuk konversi tersebut sudah tidak berlaku lagi pada 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mencegah konflik dan sengketa tanah di masa depan.(*) 

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved