Repelita Jakarta - Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang telah berada di Singapura sejak akhir 2024.
Penangkapan Paulus Tannos dilakukan berdasarkan surat permohonan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) yang diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura. Setelah memproses permohonan tersebut, pihak Singapura akhirnya mengabulkan dan melakukan penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah memproses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
Terkait dengan perbedaan antara ekstradisi dan deportasi, ekstradisi merupakan proses hukum yang memungkinkan seorang tersangka atau terdakwa dipindahkan dari satu negara ke negara lain untuk diadili dan dijatuhi hukuman atas tindak pidana yang didakwakan. Proses ini melibatkan pengadilan dan persyaratan tertentu, seperti adanya kesepakatan antara kedua negara, serta informasi lengkap mengenai buronan yang diminta untuk diekstradisi.
Sementara itu, deportasi adalah tindakan administratif yang tidak melibatkan proses peradilan. Deportasi dilakukan untuk memindahkan orang asing yang dianggap melanggar aturan di suatu negara, seperti masa izin tinggal yang telah habis atau tindakan ilegal lainnya. Proses deportasi umumnya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan ekstradisi.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, ekstradisi dilakukan karena seseorang yang berada di negara asing diduga telah melakukan kejahatan di negara lain dan dibutuhkan untuk diadili. Sedangkan deportasi, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena pelanggaran administratif.
Dalam hal ini, perbedaan utama antara ekstradisi dan deportasi terletak pada tujuan dan prosedurnya. Ekstradisi bertujuan untuk mengadili seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya, sedangkan deportasi berfokus pada pemindahan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Proses deportasi biasanya dimulai dengan pemberitahuan resmi kepada individu yang bersangkutan dan memberikan kesempatan untuk menanggapi tuduhan, sedangkan ekstradisi memerlukan kesepakatan antar negara dan persyaratan yang lebih detail terkait identitas dan lokasi buronan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok