Repelita Jakarta - Pengusaha asal Tanjung Pinang, Bandi, yang juga pemilik beberapa perusahaan distribusi makanan, dinyatakan bersalah karena menunggak utang yang tidak kunjung dibayar.
Perusahaan milik Bandi, yang juga memproduksi Teh Prendjak, kini menghadapi putusan pailit setelah melalui sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn di Pengadilan Niaga Medan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam proses persidangan, Bandi diketahui memiliki tagihan utang kepada beberapa kreditur sebesar Rp 35 miliar. Namun, dalam tawaran perdamaian yang diajukannya, Bandi hanya bersedia membayar sebagian utangnya, yakni Rp 4.350.000.000 yang akan dicicil. Tawaran tersebut ditolak oleh kreditur, dan akibatnya, Bandi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Vychung, menjelaskan bahwa semua dokumen tagihan yang diajukan telah diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim dan terbukti sah. "Semua utang yang dimiliki Debitur diterima karena berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya," ujar Vychung.
Selain perkara pailit, Bandi juga terjerat kasus hukum lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha. Laporan polisi dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut berkaitan dengan kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dan Bandi, yang belum dilaksanakan meskipun sudah ada teguran tertulis dari pihak yayasan. Bandi juga dilaporkan berniat memagar tanah yang sebelumnya disepakati untuk diserahkan ke yayasan tersebut.
Vychung menambahkan bahwa dalam perkara kepailitan, seluruh harta kekayaan Bandi saat ini dalam keadaan sita umum. Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan akan melakukan pemberesan harta kekayaan tersebut untuk membayar utang kepada para kreditur. Tim Kurator juga akan memverifikasi piutang para kreditur dan mengecek tagihan pajak atas usaha Bandi.
"Jika terdapat tunggakan pajak yang belum dibayarkan, maka kemungkinan besar akan ada konsekuensi hukum," pungkas Vychung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok