Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PAN Hormati Putusan MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah, Soroti Aspek TSM dalam Pilkada Serang

 Istri Mendes Yandri Batal Jadi Bupati Serang Usai Ada Putusan MK, Begini Respons PAN

Repelita Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen PAN untuk mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa.

Namun, Saleh mengungkapkan bahwa PAN menilai keputusan MK tersebut agak aneh dan menilai ada banyak hal yang perlu dipertanyakan. "Kalau mau disoal lagi, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Coba baca lagi Undang-Undang (UU) Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang," ujarnya saat ditemui wartawan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Saleh juga menyampaikan bahwa para pemohon tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung gugatan mereka. "Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang," tambahnya.

Meski begitu, PAN memutuskan untuk menerima dengan lapang dada keputusan MK tersebut. Saleh menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menggerakkan tim yang telah dibentuk pada Pilkada sebelumnya untuk memenangkan pasangan Ratu Zakiyah dan Najib pada Pilkada yang akan datang.

"Tim yang dibentuk saat Pilkada masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi," katanya.

Saleh yakin bahwa dukungan masyarakat terhadap pasangan Ratu-Najib akan semakin besar. "Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mereka mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," ujar Saleh.

Keputusan MK ini memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang pada 2025 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Serang 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved