Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut dua perusahaan pemilik sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi akan membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang ada di luar garis pantai.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL). Nusron mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah berencana mengembalikan sertifikat ke BPN.
"Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan kepada BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai," kata Nusron di Magelang, Jawa Tengah.
Nusron menegaskan bahwa seluruh SHGB yang berada di luar garis pantai wajib dibatalkan. Pembatalan dapat dilakukan dengan asas contrario actus atau kesukarelaan pemilik sertifikat.
Kementerian ATR/BPN, menurut Nusron, tidak bisa mencabut sertifikat apabila sudah lebih dari lima tahun sejak penerbitan.
"Soal masalah pidananya itu kewenangan dari APH (Aparat Penegak Hukum), karena pembatalan tidak bisa menutup tindak pidana," ujar Nusron.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat terkait pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian mencatat adanya pemalsuan terhadap 201 SHGB.
"Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani menuturkan bahwa penyidik masih mendalami penerbitan ratusan SHGB tersebut. Sejauh ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Hasil pemeriksaan terhadap pagar laut yang dikelola PT MAN menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB dengan mengubah objek tanah hingga meluas ke laut.
"Kita melihat ada pemalsuan sertifikat, SHGB, di mana isinya maupun objeknya diubah, yang tadinya daratan diluaskan menjadi lautan," ungkap Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani juga menduga adanya indikasi tindak pidana lain. Penyidik menemukan adanya aktivitas penimbunan tanah di sekitar pagar laut Huripjaya.
"Itu juga ada pidana-pidana lain yang kita duga terjadi. Karena di situ ada penimbunan tanah dan lain sebagainya. Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri)," ujarnya.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan melihat dugaan tindak pidana secara langsung. Bareskrim berencana menggelar perkara pekan ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah perkara ini akan ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau ada temuan lain yang bisa dijadikan dasar laporan polisi," kata Djuhandhani. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok