Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dua Pelaku Pagar Laut Tangerang Didenda Rp48 Miliar, Kades dan Perangkat Desa Terlibat

 KKP membebankan denda Rp48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di area lepas Pantai Tangerang, Banten.

Repelita Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda sebesar Rp48 miliar kepada dua pelaku yang terbukti memasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di lepas Pantai Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut dua pelaku tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T. Ia menegaskan bahwa keduanya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal yang ditemukan di kawasan tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujar Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis.

Ia menambahkan, sanksi diberikan setelah pemeriksaan menyeluruh dilakukan dan kedua pelaku telah menyatakan kesediaan membayar denda yang ditetapkan.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luas dan ukuran pagar laut yang dibangun. Mereka juga telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut," katanya.

Trenggono menjelaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, kasus di Bekasi melibatkan PT TRPN, yang telah bertanggung jawab dan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

"PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut dan menyatakan bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Selain sanksi administratif dari KKP, kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka adalah Arsin, UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Kohod, serta dua orang penerima kuasa, SP dan CE.

Keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat serta menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan hak atas tanah. Akibatnya, sebanyak 263 sertifikat diterbitkan atas nama warga desa.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi pemalsuan dokumen tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Namun, kepolisian masih mendalami besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari praktik ilegal ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved