Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Muannas Alaidid Sindir Said Didu Diam Soal Pagar Laut Bekasi: Ada Kepentingan Politik?

 Muanas Alaidid Mengklarifikasi Terkait Pagar Laut dan Tuduhan Said Didu -  RadarBuana.com

Repelita Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) atau manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah dalam penyelidikan Bareskrim Polri.

Ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di sekitar pagar laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya.

Muannas Alaidid, pengacara Agung Sedayu Group dalam kasus Pagar Laut Tangerang, menantang aktivis Said Didu untuk turut bersuara dalam kasus pagar laut Bekasi.

"Kenapa Said Didu dan jongosnya enggak pernah mau bersuara di laut Bekasi, jauh-jauh pecicilan ke Morowali, padahal ini jauh lebih parah, jaraknya lebih dekat," celoteh Muannas Alaidid di X, Sabtu.

Muannas juga menyinggung dugaan keterkaitan kasus ini dengan partai politik oposisi pemerintah.

"Apa karena di Bekasi nggak bisa dikaitkan dengan Jokowi sebab ada dua PT milik keluarga parpol pembenci Jokowi atau dia enggak punya lahan di Bekasi? @msaid_didu," tantangnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberi atensi serius terhadap dugaan manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan menjerat mereka dengan ancaman pidana.

Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, menyatakan bahwa manipulasi data sertifikat tanah pagar laut yang berada di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Terungkap ada manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektare di Bekasi.

Hal itu terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat. Namun, saat ini denah peta tanah itu telah dipindah ke area perairan laut Bekasi.

Terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.

Dua perusahaan yang diduga menguasai sertifikat pada area seluas 581 hektare itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. Masing-masing perusahaan itu menguasai sertifikat seluas 90,159 hektare dan 419,635 hektare.

Selain dua perusahaan itu, terdapat 11 orang yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektare.

SHM seluas 72,571 hektare tersebut diduga berasal dari manipulasi data. Sebab, SHM tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.

Sertifikat bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah dari daratan ke area pagar laut. Pemindahan peta lahan itu dilakukan pada Juli 2022.

Muannas Alaidid menegaskan bahwa jika Said Didu benar-benar peduli dengan kasus-kasus ketidakadilan dan pelanggaran hukum, seharusnya ia juga turut menyoroti kasus pagar laut di Bekasi.

"Jangan cuma pilih-pilih kasus yang bisa diarahkan untuk kepentingan politik tertentu," sindir Muannas.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik di dalamnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved