Repelita Jakarta - Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo menegaskan bahwa partainya tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030. Ia menyebut mekanisme yang diterapkan Partai Ummat berbeda dengan partai lain.
"Yang berhak dan berwenang dalam membahas, memilih, dan menentukan Ketum, Sekjen, serta seluruh jajaran kepengurusan DPP adalah Musyawarah Majelis Syura tanpa harus melalui forum musyawarah nasional," ujar Sambo dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, beberapa partai lain memang menggunakan mekanisme kongres, munas, atau muktamar untuk menentukan jajaran kepengurusan DPP. Namun, AD/ART lama Partai Ummat tidak mengatur mekanisme tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa dalam AD/ART partai tidak ada persyaratan yang mengharuskan ketua umum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam munas partai. Ridho Rahmadi, yang merupakan menantu Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais, ditetapkan sebagai ketua umum melalui Musyawarah Majelis Syura ke-3 di Yogyakarta pada 16 Februari 2025.
"Berdasarkan penilaian Majelis Syura, saudara Ridho Rahmadi sudah terbukti mampu menggerakkan mesin-mesin partai sehingga Partai Ummat mampu lolos verifikasi pemilu legislatif 2024," jelasnya.
Sementara itu, mantan juru bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, menyoroti penetapan sepihak Ridho Rahmadi sebagai ketua umum yang dianggapnya tanpa forum legal. Ia menilai hal itu membuat Partai Ummat bercorak sebagai partai dinasti, mengingat Ridho ditetapkan oleh Ketua Majelis Syura yang juga mertuanya sendiri.
"Partai yang diklaim sebagai milik umat akhirnya jatuh tersungkur pada fakta bahwa ini adalah partai dinasti," kata Mustofa.
Mustofa menyebut Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat se-Indonesia telah mengadakan perkumpulan di Menteng, Jakarta Pusat pada 25 Februari 2025 lalu. Mereka menyayangkan tidak adanya forum pertanggungjawaban dari Ridho sebagai ketua umum periode sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa dalam putusan Majelis Syura No. 06/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-II/2025 yang dirilis 16 Februari 2025, Ridho Rahmadi diberikan kewenangan penuh untuk menyusun struktur kepengurusan baru Partai Ummat di seluruh Indonesia.
"Maka wajar bila kemudian DPW Partai Ummat seluruh Indonesia menolak putusan itu," ujarnya.
Sebelumnya, 20 DPW Partai Ummat dari berbagai wilayah telah menyerukan penolakannya. Mereka menuangkan sikap dalam bentuk tanda tangan sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dinilai cacat prosedur dan menyalahi AD/ART partai tersebut.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok