Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kades Kohod Hilang Usai Diperiksa KKP Terkait Kasus Pagar Laut, Kekayaan Mewahnya Jadi Sorotan

 Polri Siap Periksa Kades Kohod dan ATR/BPN Terkait Kasus Pemagaran Laut di  Tangerang - Poros Jakarta

Repelita Tangerang - Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, menghilang setelah diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar laut di Tangerang. Pemeriksaan terhadap Arsin dan 13 nelayan dilakukan pada 30 Januari 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua nelayan pada 21 Januari 2025.

Arsin, yang juga dikenal sebagai bank keliling, diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar. Warga setempat menyebutkan bahwa Arsin mengoleksi mobil mewah seperti Jeep Wrangler Rubicon, Fortuner, dan Honda Civic. Namun, mobil-mobil tersebut tidak lagi terlihat di rumahnya sejak kasus pagar laut mencuat.

Warga juga menceritakan bahwa Arsin memiliki pasukan pengaman kepala desa (Paspamdes) dan dikenal dekat dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Arsin ini suka mengancam, sudah jadi rahasia umum dia bilang 'entar gua penjarain'," kata seorang warga bernama Saman.

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, menyerukan agar Arsin segera ditangkap. "Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam," ujar Susno.

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut kesaksian Arsin menjadi kunci terbongkarnya kasus pagar laut. "Kesaksian Kepala Desa Kohod adalah kunci terbongkarnya kasus pagar laut," kata Yudi.

Sementara itu, kepolisian dan Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan terkait kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Kejaksaan Agung juga telah meminta data dan dokumen terkait kasus ini, termasuk Buku Letter C Desa Kohod. "Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.

Warga Desa Kohod menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam penerbitan sertifikat HGB lahan pagar laut. "Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," kata Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut dalam dokumen sertifikat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved