Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan atau penerimaan suap dalam menangani perkara.
“Kami rencanakan minggu depan, untuk selanjutnya bisa (tanya) ke Kabid Humas,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Radjo, agenda sidang etik juga sedang dalam tahapan koordinasi dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, termasuk kemungkinan menghadirkan tiga anggota lainnya dalam sidang etik terhadap AKBP Bintoro tersebut.
“Kami akan koordinasikan dengan Humas (terkait sidang etik dihadiri tiga anggota lainnya),” tutur Radjo.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.
Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Ketua IPW Sugeng Santoso mengatakan, selain uang, beberapa barang milik AN juga disebut diambil oleh Bintoro.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan," kata Sugeng.
Meskipun demikian, kasus pembunuhan tersebut tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya.
Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada. Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya," kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com pada 26 Januari 2025.
Tidak hanya itu, AKBP Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok