Repelita, Tangerang - Kades Kohod Arsin disebut sebagai mandor dari proyek pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang, Banten, yang telah berlangsung sejak 2021. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mengungkapkan bahwa Arsin hanya berperan sebagai pekerja lapangan dalam proyek tersebut.
“Arsin adalah mandor pasang pagar laut sejak 2021,” ujar Mulyanto melalui akun X pribadinya pada Jumat (28/2/2025).
Mulyanto pun mempertanyakan siapa pihak yang membayar Arsin untuk pekerjaannya. “Cuma pekerja lapangan. Lalu, owner-nya siapa? Yang bayar siapa?” lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa Kades Kohod bersama beberapa perangkat desa lainnya telah tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut yang mengakibatkan denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Arsin menyatakan siap untuk membayar denda tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa Arsin bersedia membayar denda administratif tersebut. "Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono.
Dalam kasus pagar laut ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Arsin selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok