Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ICW Dukung KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Desak Kasus Segera ke Persidangan

 Praperadilan Jadi Bukti tak Ada Rekayasa Politik, ICW: Segera Bawa Hasto ke  Pengadilan!

Repelita Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Peneliti ICW Tibiko Zabar menilai langkah KPK sudah tepat, karena penyidik memiliki alasan kuat untuk menahan Hasto. Menurutnya, Hasto sempat meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan, sementara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dianggap sudah berlangsung lama.

“Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutan pengadilan, dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya, tidak berhenti di HK,” ujar Tibiko.

Ia menilai dugaan perintangan penyidikan yang turut menjadikan Hasto sebagai tersangka juga melibatkan pihak lain dalam membantu pelarian buronan Harun Masiku.

“Hal tersebut juga menjadi isu penting untuk menepis dugaan kriminalisasi,” lanjutnya.

Menurutnya, dengan mendorong kasus ini ke persidangan, publik dapat menilai bagaimana konstruksi perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menahan Hasto setelah pemeriksaan selama lebih dari delapan jam pada Kamis. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, hingga 11 Maret 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Ia disebut bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan berdasarkan sprindik terpisah. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Untuk kasus ini, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved