Repelita Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menuai apresiasi setelah memutuskan untuk memperberat hukuman bagi Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Helena Lim yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini divonis lebih berat, yaitu 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, dengan subsider 10 tahun penjara.
Jhon Sitorus, seorang pegiat media sosial, mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta," tulisnya dalam unggahan di X, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan, keputusan ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam seperti komoditas timah yang merugikan negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok