Repelita Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Putusan ini diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Pidana penjara 13 tahun," demikian bunyi putusan yang diunggah di situs resmi MA.
Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam putusannya, majelis kasasi mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya menghukum Karen dengan 9 tahun penjara.
Selain memperberat hukuman, majelis kasasi juga memperbaiki kualifikasi pasal yang dikenakan terhadap Karen. Jika sebelumnya ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor menyangkut perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan negara. Sementara, Pasal 3 berfokus pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan hukuman Karen selama 9 tahun penjara dan menilai ia bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024," demikian bunyi amar putusan banding yang sebelumnya dikeluarkan oleh MA.
Keputusan ini menuai beragam reaksi di media sosial.
"Semoga ini jadi pembelajaran buat pejabat lainnya, jangan main-main dengan uang negara," tulis seorang netizen.
"Akhirnya hukum bisa benar-benar tegak, tapi kenapa kasus lain masih banyak yang mandek?" ujar pengguna lain.
"13 tahun masih kurang, harusnya seumur hidup biar ada efek jera," tambah komentar lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok