
Repelita Jakarta - Polres Tangerang Selatan bergerak cepat menangkap dua orang yang viral menodongkan pisau di depan anak TK di Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi premanisme di wilayahnya.
"Kami tidak mentolerir aksi premanisme. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Tangsel. Kami akan tindak tegas," kata AKBP Victor Inkiriwang.
Victor mengatakan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Sampai saat ini keduanya masih kami lakukan pemeriksaan. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Victor menjelaskan bahwa dirinya langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai aksi penodongan tersebut. Ia pun langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap para pelaku.
"Saya kemarin setelah mendapatkan informasi tersebut, langsung cek TKP dan perintahkan Kasat Reskrim untuk mengejar pelakunya. Dalam waktu beberapa jam keduanya sudah kita amankan," jelasnya.
"Pelaku dua orang kami amankan di dua tempat berbeda," lanjutnya.
Video aksi penodongan ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, seorang pria mengenakan rompi mendatangi guru dan anak TK yang sedang latihan drum band. Pria itu kemudian terlibat cekcok dengan seorang pria di lokasi sebelum pergi.
Namun, dalam video lain, pria tersebut kembali bersama rekannya dan langsung memukul pria yang mengenakan kemeja cokelat. Salah satu pelaku yang mengenakan celana loreng oranye tampak menodongkan pisau ke arah pria berkemeja cokelat tersebut.
Dalam narasi yang beredar, para pelaku disebut meminta uang kepada pihak TK yang sedang latihan di halaman sekolah.
"Parah banget, udah ganggu anak kecil, bawa pisau pula," komentar seorang netizen.
"Begini nih kalau preman dibiarkan, untung cepat ditangkap," tambah yang lain.
"Semoga dihukum setimpal biar nggak berani ngulangin lagi," tulis netizen lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

