Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold"

 Jelang Sidang PHP Kepala Daerah, Yusril: Apa pun Putusan Mahkamah Harus  Dipatuhi

Repelita Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK menganggap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat," ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/1).

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK dan tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya. Pemerintah mengakui bahwa pengujian ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir permohonan tersebut dikabulkan.

Yusril menambahkan, pemerintah melihat adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu jika dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya.

"Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi untuk mengomentari sebagaimana dapat dilakukan oleh para akademisi atau aktivis," ungkap Yusril.

"MK berwenang menguji norma Undang-Undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjutnya.

Yusril menambahkan bahwa setelah tiga putusan MK yang membatalkan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," kata Yusril.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya," tutupnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved