Repelita, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menghapus ketentuan mengenai ambang batas (presidential threshold) 20 persen untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Keputusan ini disambut dengan beragam reaksi, salah satunya datang dari Hakim Anwar Usman, yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI.
Putusan ini dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025, di mana MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas 20 persen untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah menilai bahwa ambang batas tersebut melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta prinsip keadilan, rasionalitas, dan moralitas yang terkandung dalam konstitusi.
Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh seluruh hakim. Hakim Anwar Usman menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan ini. Anwar Usman berpendapat bahwa para pemohon yang mengajukan gugatan terhadap ambang batas tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa MK seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi akhirnya menghapus ambang batas 20 persen dalam ketentuan Pasal 222 tersebut. Mahkamah beralasan bahwa pembatasan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden. Selain itu, Mahkamah juga menganggap bahwa pengaturan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan hak politik yang dijamin oleh konstitusi.
MK menyarankan agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan yang lebih bersifat inklusif, dengan memperhitungkan semua partai politik, baik yang memiliki kursi di DPR maupun yang tidak, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden. Mahkamah menekankan perlunya menghindari dominasi satu atau beberapa partai politik yang dapat membatasi pilihan pemilih. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok