Repelita Jakarta - Polemik pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, terus menuai sorotan publik.
Pegiat Medsos Stefan Antonio turut menyoroti situasi tersebut dan mempertanyakan dampak yang dialami oleh para pemilik sertifikat yang dicabut.
"Kebayang gak marahnya pihak yang sudah memiliki Sertifikat itu mendadak sekarang dicabut?" ujar Stefan dalam keterangannya di X @StefanAntonio__ (22/1/2025).
Stefan menggambarkan potensi kerugian besar yang bakal dirasakan oleh para pemilik sertifikat tersebut.
"Kebayang ga, berapa duit yang udah dikeluarkan buat memiliki Sertifikat di lokasi itu?" cetusnya.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan proyek-proyek yang sudah direncanakan di kawasan tersebut akan terganggu.
"Kebayang ga, berapa kerugian yang harus ditelan si pemilik Sertifikat itu karena Proyeknya terancam berantakan dan gagal?" Stefan menuturkan.
Stefan juga menyindir salah satu nama yang dianggapnya akan menjadi sorotan utama dalam polemik ini, Jokowi.
"Kebayang ga, kira-kira si pemilik sertifikat itu bakalan marah dan lampiaskan amarahnya ke siapa? Anggaplah kita sebut aja namanya Mulyanto," tambahnya.
Lebih lanjut, Stefan juga menyinggung dampak lain yang bisa memengaruhi dukungan terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Mungkin juga gak, barter dukungan investasi pembangunan ibukita yang sudah dijanjikan si pemilik sertifikat itu bakalan dibatalin juga ke si Mulyanto?" tandasnya.
Stefan bilang, pencabutan sertifikat ini bisa saja membuat para investor berpikir ulang untuk melanjutkan kerja sama mereka.
"Kebayang ga sekarang si Mulyanto lagi mulesnya kayak apa?" kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan dan pencocokan dengan data peta yang menunjukkan bahwa area tersebut berada di luar garis pantai.
Nusron menyatakan bahwa kawasan di luar garis pantai tersebut tidak boleh menjadi properti pribadi, sehingga penerbitan sertifikat di area itu dianggap cacat prosedur dan cacat material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi," tegas Nusron dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan bahwa kawasan ini seharusnya tidak menjadi hak pribadi karena bertentangan dengan aturan tata ruang dan prinsip pengelolaan wilayah laut.
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Nusron juga memastikan akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Langkah ini dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran kode etik dan disiplin dalam proses penerbitan sertifikat di area pagar laut tersebut.
Kawasan pagar laut di Tangerang telah menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang diduga melindungi area laut yang telah dikapling secara ilegal.
TNI AL bersama nelayan setempat telah melakukan pembongkaran pagar tersebut sebagai langkah awal pengembalian tata kelola wilayah laut yang sesuai aturan.
Pencabutan SHGB dan SHM ini menjadi simbol langkah pemerintah dalam menangani polemik penguasaan lahan secara ilegal di kawasan strategis. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok