Repelita, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan komentar tegas kepada pengacara Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro dalam persidangan Pilkada Nganjuk 2024, Jumat (17/1/2025). Dalam sidang tersebut, pengacara yang mewakili pasangan calon nomor urut 3, Mursid Mudiantoro, meminta tambahan waktu untuk memberikan penjelasan terkait status hukum kliennya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Saldi Isra yang menyatakan bahwa cukup banyak informasi yang telah diperoleh dari pihak-pihak yang terkait.
"Kita sudah cukup mendengarkan, tidak perlu lagi," ujar Saldi dengan tegas. Ia melanjutkan, menegaskan bahwa proses pemberian keterangan sudah cukup banyak dilakukan dan waktu yang tersedia telah habis. Menanggapi protes dari Mursid yang ingin memberikan klarifikasi, Saldi menambahkan dengan nada bercanda, "Ini seperti pacar yang ketinggalan kereta, sudah terlambat."
Sidang yang berlangsung di MK tersebut membahas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Trihandy Cahyo Saputro sebagai calon wakil bupati Nganjuk. Salah satu isu utama adalah dugaan keanggotaan Trihandy sebagai anggota DPRD yang belum selesai pada waktu yang tepat, meski ia telah menyerahkan surat pengunduran diri pada 25 September 2024. Kasus ini memunculkan pertanyaan apakah pengunduran diri tersebut telah diproses dengan benar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.
Saldi Isra yang terlahir pada 20 Agustus 1968, telah lama dikenal sebagai ahli hukum dan akademisi terkemuka. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028, Saldi Isra menjabat sebagai hakim konstitusi yang dipilih pada 11 April 2017 setelah mengalahkan sejumlah calon lainnya. Sebagai seorang akademisi, ia pernah mengajar di Universitas Andalas, Padang, dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dengan predikat Summa Cum Laude pada 1994, serta gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya pada 2001.
Pengalaman akademisnya yang mumpuni dibuktikan dengan pengangkatan Saldi Isra sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas pada tahun 2010. Sebagai seorang profesor, ia dikenal sebagai tokoh yang konsisten dalam memberantas korupsi di Indonesia, yang terlihat dalam berbagai penghargaan yang telah diterimanya.
Beberapa penghargaan yang diraih Saldi Isra antara lain:
- Bintang Mahaputera Adipradana (2023), penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia untuk kontribusinya yang luar biasa di bidang hukum.
- Bung Hatta Award (2004), penghargaan untuk upayanya dalam mendorong perubahan sosial dan hukum di Indonesia.
- Megawati Soekarnoputri Award (2012) sebagai Pahlawan Muda di Bidang Pemberantasan Korupsi, sebagai penghargaan atas perjuangannya dalam memberantas korupsi.
- Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), sebuah pengakuan atas kontribusinya yang menginspirasi banyak orang di Indonesia.
- Universitas Andalas (UNAND) Award di bidang Penelitian (2007), penghargaan atas prestasinya dalam bidang penelitian yang memberi dampak positif bagi dunia akademis.
- Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation, USA (2004), penghargaan internasional untuk tokoh-tokoh yang memberi pengaruh besar dalam perubahan sosial.
- Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004), penghargaan yang diberikan untuk perannya dalam pemberantasan korupsi.
- SCTV Award sebagai Dosen Favorit Universitas Andalas dalam Kegiatan SCTV Goes to Campus (2003), penghargaan atas pengaruhnya sebagai pendidik di kalangan mahasiswa.
- Dosen Teladan II Universitas Andalas (2002) dan Dosen Teladan I Fakultas Hukum Universitas Andalas (2002), sebagai pengakuan atas dedikasinya dalam dunia pendidikan.
- Lulusan Terbaik (S1) Universitas Andalas dengan predikat Summa Cum Laude pada Wisuda Maret 1995.
- Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Nasional (1994), sebagai salah satu penghargaan tertinggi yang diterima selama masa studi.
- Mahasiswa Berprestasi Utama I Universitas Andalas (1994) dan Mahasiswa Berprestasi Utama I Fakultas Hukum Universitas Andalas (1994).
Penghargaan-penghargaan ini mencerminkan dedikasi Saldi Isra tidak hanya sebagai hakim, tetapi juga sebagai pendidik dan akademisi yang berdedikasi tinggi dalam memajukan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok