Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilakukan dari semula Februari menjadi Maret 2025.
Dede Yusuf menjelaskan, perubahan ini dilakukan agar pelaksanaan pelantikan dapat dilakukan serentak setelah semua tahapan Pilkada selesai, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," ujar Dede, Kamis (3/1/2025).
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Dede Yusuf menambahkan, seluruh tahapan Pilkada harus selesai terlebih dahulu agar pelantikan bisa dilakukan tepat waktu. "Kita tunggu saja selesainya kapan dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi kurang lebih pada bulan Maret," terangnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok