Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Mahfud MD: Putusan MK Soal Presidential Threshold Harus Ditaati, Bisa Jadi Landmark Decision Baru"

 Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah dan ITE, Begini Tanggapan Mahfud  MD

Repelita Jakarta - Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud MD, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau ambang batas persentase minimal pencalonan presiden harus diterima dan ditaati oleh semua pihak.

Mahfud menyebutkan ada dua alasan mengapa putusan tersebut perlu dihormati dan dilaksanakan. Pertama, karena dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah mengakhiri konflik dan wajib dilaksanakan. Kedua, karena ambang batas yang selama ini berlaku sering digunakan untuk merampas hak rakyat serta partai politik untuk memilih dan dipilih.

"Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru," kata Mahfud pada Kamis (2/1/2025).

Mahfud juga mengapresiasi keberanian MK yang melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat, yang bertujuan untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

Meski demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa MK sebelumnya selalu menolak permohonan yang terkait dengan ambang batas tersebut. Sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, Mahfud mengaku sempat berpikir bahwa ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK.

“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved