Repelita Jakarta - Masyarakat kini semakin menyadari dan merasakan dampak kerusakan sistemik yang ditimbulkan oleh kebijakan Presiden Jokowi. Salah satunya adalah terkait dengan pembagian laut yang dikapling dan penerbitan sertifikat untuk kepentingan oligarki, yang diduga juga berkaitan dengan kepentingan pribadi Jokowi.
Sejak lama, kami telah mengkritisi dan mengungkap dugaan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi, serta kebijakan publik yang manipulatif yang berujung pada kerugian negara.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami berpendapat Jokowi layak untuk dimakzulkan atau diberhentikan dalam masa jabatannya. Pendapat ini kemudian dituangkan dalam sebuah buku berjudul "Pemakzulan Presiden", yang ditulis oleh almarhum Desmond Mahesa dan Anthony Budiawan. Buku ini menguraikan berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi melalui kebijakan manipulatif selama periode 2020-2022.
Kami, bersama Petisi 100, beberapa kali mengajukan permohonan untuk menghadap DPR guna menyampaikan aspirasi dan mendesak pemakzulan Jokowi. Namun, permohonan audiensi tersebut tidak pernah ditanggapi.
Akhirnya, kami diterima oleh perwakilan DPD yang berjanji akan menyampaikan aspirasi kami kepada DPR, namun upaya ini juga tidak membuahkan hasil.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh Jokowi, melalui berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi serta kebijakan yang koruptif dan manipulatif, terbukti berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi para politisi dan elit politik untuk selalu taat hukum dan konstitusi, serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi.
Yang terpenting, semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi harus segera diproses secara hukum demi keadilan bagi rakyat Indonesia yang dirugikan oleh kebijakan Jokowi yang masuk dalam kategori OCC: Organized Crime and Corruption. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok