Repelita, Jakarta - Kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi merupakan tindakan yang dilarang oleh umat manusia. Menurut Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam kategori "hostis humanis generis" dan tidak memiliki tempat aman di dunia internasional.
1. Pigai menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelanggaran serius adalah pemindahan penduduk dari daerah asal-usul nenek moyang, baik sebagian atau keseluruhan. Tindakan ini bertujuan untuk memutuskan hubungan dengan tanah air, nenek moyang, budaya, dan tatanan nilai-nilai yang telah dianut selama ribuan tahun.
2. Kejahatan genosida, lanjut Pigai, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama tertentu.
3. Selain itu, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa merupakan pelanggaran yang sangat berat. Pemindahan ini dilakukan dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan lainnya dari daerah tempat mereka tinggal secara sah, tanpa alasan yang sah menurut hukum internasional.
Tindakan-tindakan yang disebutkan di atas jelas melanggar hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR) dan berbagai hukum internasional lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok