Repelita Jakarta - Partai NasDem mengungkapkan keberatannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menilai putusan tersebut akan membawa dampak yang rumit dan sulit di masa mendatang.
Hermawi menyatakan, "Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan." Menurutnya, keputusan MK tersebut tidak memperhatikan potensi kesulitan yang bisa muncul dalam pelaksanaannya di masa depan.
Ia menilai bahwa adanya presidential threshold merupakan bagian dari aturan permainan yang penting, sebagai seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel. "Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal. Baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan, bahkan di level yang paling rendah," ujarnya.
Hermawi juga menyarankan agar MK meninjau persentase presidential threshold, bukan menghapusnya sepenuhnya. "Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau persentasi presidential threshold, bukan menghapus sama sekali," tambahnya.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan, "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya." Menurut MK, Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, "Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945."
Keputusan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya mengharuskan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok