Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"MK Hapus Presidential Threshold, Rifqi: DPR Siap Tindaklanjuti dengan Revisi Undang-Undang Pemilu"

 Rifqinizamy Karsayuda Mundur dari DPR dan Kader PDIP, Siap Maju Jadi ...

Repelita Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Rifqi menyampaikan bahwa adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukkan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas.

"Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu, maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan," kata Rifqi kepada Suara.com pada Kamis (2/1/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Rifqi menambahkan bahwa dengan adanya putusan MK ini, akan terbuka peluang lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujar Rifqi.

Ia juga menyampaikan bahwa apapun keputusan MK adalah final dan mengikat. "MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya," tambah Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved