Repelita Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Penunjukkan ini terkait sidang gugatan perdata 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel yang akan digelar pada 5 Februari 2025.
"Saya mau membuat klarifikasi, karena semua media menyudutkan klien saya, AKBP Bintoro. Jadi pertama-pertama, saya ini bertindak selaku kuasa Bintoro dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya akan dilaksanakan tanggal 5 Februari 2025, agar khalayak ramai mengetahui, kita tidak mau melakukan perdamaian," kata OC Kaligis.
Penunjukkan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Bintoro tercantum dalam Surat Kuasa No. 10/SK.1/2025. Kaligis menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal penggugat, yakni Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. "Pertama, karena gugatan itu setelah Bintoro baca dan memberikan bukti-bukti, Bintoro sama sekali pertama tidak mengenal Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Jadi kekuatan perbuatan melawan hukum yang intinya di media seolah-olah Bintoro memeras itu keterangan palsu sama sekali dan merupakan keterangan tidak benar," ungkapnya.
Kaligis juga membantah klaim media yang menyebutkan nilai pemerasan mencapai miliaran rupiah. "Memang berita media itu bombastis, puluhan miliar atau berapa? Ya ada yang bilang 20 Miliar, IPW 5 Miliar, sama sekali enggak benar," bebernya.
AKBP Bintoro siap menghadapi sidang gugatan pada 5 Februari mendatang. Kaligis menyatakan akan membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar. "Makanya nanti tanggal 5 biasanya kan mediasi, Bintoro bilang kita akan menolak sama sekali mediasi dan mau ke pokok perkara biar media tahu peranan Bintoro. Dan biar media tahu bahwa Bintoro telah menjadi korban, apakah benar dengan adanya keterlibatan anak Bos Prodia itu sama sekali enggak benar," pungkasnya.
AKBP Bintoro digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemerasan senilai miliaran rupiah. Gugatan diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan. Dalam gugatan tersebut, para tergugat diminta mengembalikan sejumlah aset mewah, termasuk Mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW HP4, serta uang senilai Rp 1,6 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok