Repelita Bekasi - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi menutup lahan reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) seluas 2,5 hektare di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kehidupan.
"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," jelas Hanif di Bekasi. Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 x 1,5 meter dan garis penyegelan di zona reklamasi, termasuk alat berat milik perusahaan.
Hanif menilai, reklamasi di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan banjir di wilayah daratan Kampung Paljaya. Kekhawatiran ini muncul karena aktivitas reklamasi melibatkan penebangan hutan bakau yang berfungsi mencegah abrasi. "Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkapnya.
Setelah penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mengevaluasi dampak buruk dari kegiatan reklamasi dan menyelidiki dugaan kegiatan kriminal. "Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," terang Hanif. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok