Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Desak Aparat Hukum Proses Kasus Pagar Laut Misterius Tangerang, Sebut Tak Ada Penegak Hukum Bergerak "Mencurigakan"

 Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak  Hukum Tegas - TribunNews.com

Repelita, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil tindakan hukum terkait kasus pagar laut misterius di Tangerang. Menurut Mahfud, kasus ini jelas melanggar hukum, terutama dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lautan.

Mahfud menjelaskan bahwa keluarnya sertifikat di atas laut menjadi bukti adanya penipuan atau penggelapan, karena laut tidak boleh disertifikatkan. Ia menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak segera memproses masalah ini. Ia juga mencurigai adanya kolusi antara dunia usaha dan pejabat terkait, yang memunculkan sertifikat palsu.

"Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa keluar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan," kata Mahfud. Ia menambahkan bahwa jika sudah terbukti sebagai kejahatan, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dapat segera melakukan tindakan.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menjelaskan bahwa semua aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Menurutnya, siapa saja yang bertindak lebih dulu dalam menangani kasus tersebut tidak boleh diganggu oleh instansi lain. Ia juga mengkritik birokrasi yang membuat aparat takut untuk bertindak tanpa arahan atasan.

"Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," ujar Mahfud.

Mahfud berharap agar Presiden Prabowo sebagai atasan tertinggi aparat penegak hukum memberikan perintah tegas untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak hilang begitu saja. "Jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi," tandas Mahfud.

Kasus pagar laut misterius di Tangerang pertama kali terungkap pada 14 Agustus 2024 lalu. Pagar laut yang terbuat dari bambu ini membentang sepanjang 30,16 km dan mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut terpengaruh oleh pembangunan pagar ini.

Beberapa instansi belum bisa memastikan siapa pemilik dari pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut sudah memiliki sertifikat HGB. Sertifikat tersebut dimiliki oleh beberapa pihak, antara lain PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, dan perseorangan atas nama Surhat Haq dengan 17 bidang, yang saat ini sedang dalam proses pembatalan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved