Repelita Yogyakarta - Penetapan almarhum Darso (43) sebagai tersangka oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta) mengejutkan pihak keluarga.
Keluarga almarhum Darso saat ini sedang menempuh jalur hukum terkait kematian Darso yang diduga akibat pengeroyokan oleh oknum anggota polisi.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, menyatakan bahwa kliennya kecewa atas penetapan tersangka tersebut.
“Nggak mungkin lah. Kan orangnya jelas-jelas sudah meninggal. Secara hukum mustahil menetapkan seseorang yang sudah meninggal menjadi tersangka. Kok ini bisa terjadi?” tanya Antoni.
Darso diduga mendapatkan kekerasan dari beberapa anggota polisi Yogyakarta setelah insiden kecelakaan.
Antoni menilai Polresta Yogyakarta harus bertanggung jawab atas keputusan menetapkan seseorang yang telah meninggal dunia sebagai tersangka.
Ia meminta supaya keputusan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Keluarga almarhum sendiri berencana untuk mengajukan tuntutan balik.
“Namanya pembodohan publik. Hukum bisa dipermainkan institusi penegak hukum. Orangnya saja sudah meninggal dunia. Terus proses hukumnya bagaimana? Darimana proses bisa menetapkan tersangka? Secara hukum jelas-jelas asal saja, tanpa ada dasar,” ujar Antoni. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok