Repelita Jakarta - Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas persoalan pagar laut yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum harus memastikan tidak ada campur tangan dari penguasa era pemerintahan Joko Widodo dalam masalah ini.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mengatakan bahwa dari sisi hukum, Jokowi turut bertanggung jawab terhadap terbitnya berbagai Hak Guna Bangunan (HGB) di laut selama 10 tahun pemerintahannya.
"Dari sisi hukum Jokowi bertanggung jawab terhadap terbitnya berbagai HGB di laut. Jika memang HGB tersebut terbit pada saat pemerintahan Jokowi, maka penegak hukum juga harus fokus apakah ada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam penerbitannya," kata Saiful.
Saiful menilai bahwa APH harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait siapa saja yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB di laut tersebut. Ia juga menekankan agar proses ini dimulai dari Kementerian ATR/BPN pada masa itu dan mengidentifikasi siapa yang menjabat serta mengeluarkan sertifikat tersebut.
"Saya kira harus dimulai dari Kementerian ATR/BPN pada waktu itu, siapa yang menjabat dan mengeluarkan sertifikat HGB tersebut. Kemudian tidak berhenti di situ, ada tidak campur tangan dari penguasa saat itu, misalnya campur tangan Jokowi pada waktu menjabat," ujar Saiful.
Jika ditemukan adanya campur tangan penguasa, Saiful menegaskan bahwa publik tidak akan lagi dibodohi oleh pemerintah. Masyarakat semakin cerdas dalam melihat permasalahan ini dan pasti bertanya-tanya mengenai keterlibatan menteri hingga presiden dalam penerbitan sertifikat di pinggir pantai.
"Jika memang ada campur tangan, maka publik saat ini bukan lagi sebagai orang bodoh yang sewaktu-waktu dapat dibodohi oleh pemerintah. Rakyat kita tentu sangat cerdas dalam hal ini, rakyat tentu bertanya-tanya apakah ada keterlibatan menteri sampai presiden dalam penerbitan sertifikat di pinggir pantai tersebut," tambahnya.
Saiful mengingatkan, jika memang kebijakan tersebut dikeluarkan pada era pemerintahan Jokowi, maka kebijakan itu perlu diusut tuntas.
"Jika benar kebijakan tersebut dikeluarkan pada era pemerintahan Jokowi, maka publik dapat menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang ugal-ugalan tanpa melihat aspek lingkungan yang akan ditimbulkannya," pungkas Saiful. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok