Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Iriana Jokowi Pernah Kunjungi Desa Kohod, Kini Jadi Sorotan Terkait Kontroversi Pagar Laut

 

Repelita, Jakarta - Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, belakangan menjadi sorotan publik seiring dengan kontroversi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan, termasuk soal pagar laut yang dibangun di daerah tersebut.

Sorotan juga mencuat terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Asrin, yang dikenal dengan kepemilikan sejumlah mobil mewah. Masyarakat di media sosial pun ramai membahas dugaan pemberian uang kepada warga agar mereka diam terkait masalah pagar laut yang diduga ilegal tersebut.

Namun, sebelum kontroversi ini muncul, Desa Kohod ternyata pernah menjadi tempat kunjungan tokoh penting. Iriana Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai Ibu Negara, mengunjungi desa tersebut pada 2 Agustus 2017. Dalam kunjungannya, Iriana didampingi oleh Ibu Mufidah Jusuf Kalla serta rombongan istri menteri dan pejabat negara lainnya. Mereka meninjau program pemerintah yang bertajuk Kampung Sejahtera.

Program ini adalah inisiatif dari Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah. Kampung Sejahtera bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan sosial dasar dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan.

Sementara itu, terkait kontroversi pagar laut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini membatalkan sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut di pesisir Tangerang. Hal ini dilakukan setelah laporan adanya pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat di kawasan yang seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, yakni di atas laut.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Susno Duadji, menilai penerbitan sertifikat tersebut jelas melanggar aturan karena tidak ada hak perorangan atau badan hukum yang dapat diterbitkan di atas laut. Pihak berwenang, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Polri, diminta untuk menyelidiki proses penerbitan sertifikat tersebut yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved