Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang, Kemenko Infrastruktur Terus Lakukan Pengawasan

 Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Repelita, Jakarta - Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap masalah terbitnya SHGB ilegal pagar laut Tangerang.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN sudah membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN terkait masalah ini.

"Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Herzaky menjelaskan, berdasarkan perkembangan kasus ini, diduga ada penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB pagar Laut Tangerang.

"Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," ucap Herzaky.

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu, AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik.

"Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," kata Herzaky.

Oleh karena itu, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan masalah ini kepada Kementerian ATR/BPN.

"Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," kata Herzaky.

Kejagung juga sudah mulai mendalami adanya dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi Pagar Laut Tangerang. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya sedang memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan peristiwa pidana terkait tipikor.

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan ada 266 SHGB yang dikuasai dua perusahaan dan sembilan perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang. Padahal, lahan itu berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak boleh ada sertifikat itu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved