Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"IPW Soroti Polri yang Naikkan Pangkat Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo"

 Bareskrim Polri masih memproses polisi-polisi yang melanggar etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang terlibat atas arahan Ferdy Sambo ada yang dipecat hingga dihukum demosi atau penurunan jabatan.

Repelita Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri tak serius membenahi persoalan internal usai sejumlah polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kembali menduduki jabatan.

Salah satunya adalah Kompol Chuck Putranto yang naik pangkat ke AKBP dan saat ini menduduki posisi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Chuck terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Ia berperan merusak dan menghilangkan CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, memahami bahwa promosi jabatan adalah kewenangan Polri. Namun, ia berpendapat seharusnya Chuck Putranto dan kawan-kawan tidak mendapatkan promosi.

“Ini menunjukkan bahwa Polri belum serius dalam melakukan penindakan kepada anggotanya yang melanggar,” kata Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (4/1).

Sugeng menjelaskan, banyak polisi berprestasi yang menunggu kenaikan pangkat dan jabatan, namun Polri malah memberikan kenaikan pangkat kepada polisi yang bermasalah.

“Ini tentu preseden buruk. 'Kita lakukan pelanggaran saja, bisa diurus, bisa dilakukan lobi-lobi'," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyertakan sejumlah polisi yang pernah terlibat kasus Ferdy Sambo dalam daftar promosi jabatan. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Chuck Putranto sendiri divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Chuck bebas dari penjara pada Juni 2023 setelah mendapatkan asimilasi karena Covid-19.

Sebelumnya, Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh kepolisian. Ia dinilai melanggar etik karena menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, hukuman itu dibatalkan setelah Chuck banding. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi dan tetap menjadi anggota Polri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved