Repelita Jakarta - Firli Bahuri meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan karena berkas perkara tidak kunjung lengkap. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebutkan bahwa berkas perkara dugaan pemerasan SYL telah dikembalikan jaksa sebanyak empat kali karena dinilai belum lengkap. Ian menegaskan penyidik seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana," ujar Ian.
Ian menambahkan bahwa berkas perkara terakhir kali dikembalikan pada Februari 2024, namun hingga November 2024, penyidik belum mampu melengkapi berkas dan memenuhi petunjuk jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan kasus akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan pihaknya terus melengkapi berkas perkara.
"Pasti tuntas. Kami jamin penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade.
Polda Metro Jaya juga menyatakan koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terus dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung percepatan penyelesaian kasus.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Selain itu, penyidik juga mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait pertemuannya dengan pihak berperkara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinilai belum lengkap oleh jaksa.
Firli sendiri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok