Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Diminta Panggil Jokowi Terkait Penerbitan HGB di Laut Pesisir Tangerang

 

Repelita Jakarta - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberikan penjelasan terkait terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut pesisir Tangerang.

Permasalahan ini dianggap sebagai bentuk kelalaian besar yang mengancam kedaulatan serta kepentingan rakyat, sehingga harus segera diungkap ke publik.

Menurut Noor Azhari, persoalan keberadaan pagar laut tersertifikat HGB di Tangerang ini tidak bisa dianggap enteng.

“Pemagaran laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten, bukan hanya masalah administratif. Ini melibatkan kejahatan terorganisir, manipulasi, hingga korupsi untuk kepentingan elit ekonomi dan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional,” tegasnya.

Noor Azhari menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, untuk memanggil siapa pun, termasuk mantan presiden, guna mengungkap kebijakan yang merugikan negara.

Menurutnya, penerbitan HGB di wilayah laut ini merupakan kejahatan besar yang melanggar kedaulatan negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sebuah pelanggaran serius terhadap kepentingan rakyat. DPR harus memanfaatkan fungsinya untuk melakukan pengawasan menyeluruh demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Selain itu, Noor Azhari juga menyoroti kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dinilai tidak transparan dalam memberikan penjelasan terkait pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut.

“Dalam rapat kerja bersama DPR, Menteri Trenggono hanya berkelit dan mengalihkan isu. Tidak ada penjelasan yang gamblang mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat tersebut. Ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas di birokrasi kita,” kritik Noor Azhari.

MPSI juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Bank Indonesia (BI) menyelidiki kemungkinan bahwa sertifikat laut tersebut telah diagunkan ke lembaga perbankan.

Jika terbukti ada transaksi perbankan yang menggunakan dokumen tersebut, kredibilitas sistem keuangan nasional akan terancam.

“Bank Indonesia memiliki kewenangan dan sarana untuk memverifikasi keabsahan dokumen negara, termasuk sertifikat laut. Jika benar sertifikat ini digunakan sebagai jaminan, maka transparansi ekonomi kita mendapat pukulan besar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Noor Azhari mengingatkan bahwa permasalahan ini berpotensi mengancam kedaulatan wilayah laut Indonesia jika tidak segera ditangani.

Menurutnya, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat pesisir, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“DPR dan pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Jika dibiarkan, persoalan ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memperburuk kondisi sosial-politik di wilayah pesisir,” jelasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved