Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] "MK Kabulkan Gugatan Presidential Threshold, Pasal 222 UU Pemilu Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945"

 Breaking News! MK Hapus...

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 yang membahas persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold.

Putusan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Suhartoyo.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tambahnya.

Perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Pemohon juga berpendapat bahwa Presidential Threshold dalam Pasal 222 merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya lebih inklusif. (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved