
Repelita Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait PT Timah senilai Rp 300 triliun.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, pengajuan banding menandakan bahwa putusan pengadilan belum inkrah.
"Mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa ya," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Terkait ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor kelas kakap divonis 50 tahun penjara, Yanto menilai hal tersebut bukan bagian dari intervensi hukum.
"Maka kalau sudah terbukti kalau tidak salah begitu, nah kan imbauannya begitu. Bukan intervensi itu," imbuhnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

