Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akbar Faizal Sindir Mantan Menteri BPN-ATR: Gagah di Depan Kamera, Lari dari Tanggung Jawab!

Repelita, Jakarta - Politikus senior Akbar Faizal kembali mengeluarkan pernyataan tajam terkait kasus sertifikat atas laut di kawasan PIK-2.

Akbar menyoroti sikap mantan Menteri BPN-ATR yang menurutnya saling berlomba melepaskan tanggung jawab atas kontroversi tersebut.

"Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka," ungkap Akbar melalui akun X-nya @akbarfaizal68.

Ia menilai hal itu seolah dilakukan untuk menghindari sorotan publik dan gugatan yang kian mencuat akibat penerbitan sertifikat atas laut yang dinilai bermasalah.

Akbar tak ragu melontarkan kritik keras terhadap kualitas para pejabat tersebut.

"Melelahkan betul kualitas para pejabat yang selalu gagah perkasa di depan kamera ini," sindirnya.

Kasus sertifikat atas laut di kawasan PIK-2 telah memicu polemik di tengah masyarakat. Sertifikat tersebut dinilai menyalahi aturan dan menyeret nama-nama besar, termasuk pejabat dari pemerintahan sebelumnya.

Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang disebut diterbitkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023. Pengacara Boyamin Saiman menjelaskan bahwa meskipun surat keputusan menteri menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM), kedua menteri tersebut tidak termasuk dalam laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke KPK.

"Dalam laporan saya, saya sebutkan dua menteri, tetapi yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," kata Boyamin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menambahkan bahwa sekitar 90 persen dari total 263 sertifikat tanah diterbitkan oleh menteri pertama, sementara sisanya oleh menteri penggantinya. Namun, ia menduga bahwa pengajuan proses penerbitan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Bisa saja pengajuan dilakukan sejak 2021, meskipun penerbitannya baru selesai pada 2022 dan 2023," jelasnya.

Dalam laporan ke KPK, Boyamin melaporkan petugas pencatatan dokumen tanah di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga BPN.

"Para petugas yang terkait dalam proses ini menjadi pihak yang dilaporkan," tuturnya.

Boyamin juga menyebutkan bahwa surat keputusan menteri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ini telah ia lampirkan dalam laporan dugaan korupsi tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved