Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, dalam sambutannya pada Haul ke-15 Gus Dur, menyoroti kasus penembakan oleh polisi yang menimpa warga di Semarang dan Palangka Raya. Yenny menegaskan bahwa seharusnya polisi menjadi pelindung masyarakat dari ancaman kejahatan, bukan sebaliknya menjadi ancaman itu sendiri.
“Fenomena yang terjadi justru aparat kepolisian yang seharusnya melindungi rakyat malah menjadi ancaman di masyarakat. Gama Rizki Nata, siswa SMK 4 Semarang, Budiman Ari Sandi, warga Palangka Raya, dan Hariyono yang saat ini malah dijadikan tersangka adalah contoh kecil dari korban abuse of power oleh aparat kepolisian,” kata Yenny di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Sabtu 21 Desember 2024.
Yenny juga mengungkapkan data dari Amnesti Internasional yang mencatat ada 116 kasus kekerasan yang melibatkan polisi sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 29 kasus merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, sementara 26 kasus lainnya terkait dengan penyiksaan dan tindakan kejam.
Ia mengajak semua pihak untuk merenungkan ketidakadilan tersebut, mengingat tidak semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam menghadapi hukum. Yenny menggambarkan bagaimana Gus Dur merasa ketika melihat ketidakadilan, kebrutalan, serta masyarakat yang terabaikan dan tertindas.
Yenny kemudian menegaskan pentingnya pembenahan dalam tubuh Polri. Ia menilai wacana pengembalian Polri ke bawah kementerian tidak tepat, mengingat Gus Dur telah memperjuangkan agar Polri memiliki posisi tersendiri.
“Kita tidak setuju jika Polri dikembalikan posisinya menjadi di bawah TNI atau kementerian tertentu, karena itu adalah hal yang diperjuangkan Gus Dur untuk memastikan kepolisian menjadi alat negara yang independen. Tetapi, kita juga perlu mengingatkan aparat kepolisian untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar tidak terjangkit fenomena trigger happy atau mudah menarik pistol saat berhadapan dengan masyarakat,” tambah Yenny.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengembalikan tugas utama Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai pelindung kepentingan sekelompok orang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok