Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Belakangan ini, beredar kabar mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup. Informasi ini viral di media sosial, terutama TikTok, namun akhirnya disanggah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Korlantas menyatakan bahwa kabar SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks dan tidak benar.
“Telah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan ada program atau kebijakan baru memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup. Informasi tersebut tidak benar,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Menurut Korlantas, sesuai regulasi yang berlaku, SIM tidak berlaku seumur hidup dan pembuatan SIM tetap memerlukan biaya.
“Kenapa SIM tidak gratis dan tidak berlaku seumur hidup? Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” tulis penjelasan dari @korlantaspolri.ntmc.
Kabar mengenai pembuatan SIM gratis ini adalah hoaks, karena pembuatan dan perpanjangan SIM masih memerlukan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020, yang tertera dalam huruf a dan b.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi,” bunyi Pasal 1 PP 76/2020.
Dana yang disetorkan oleh pembuat SIM kepada institusi kepolisian harus disetorkan ke negara sebagai kas negara.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Pasal 8 PP 76/2020.
Harga pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam PP 76/2020, yang mencabut aturan lama dalam PP 60/2016. Hal ini juga dinyatakan dalam Pasal 9 PP 76/2020.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM yang berlaku sesuai PP 76/2020:
Tarif Pembuatan SIM:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM C2: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM D1: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Tarif Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B1: Rp80 ribu
- SIM B2: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D1: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu
Dengan penegasan dari Korlantas ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengikuti prosedur dan biaya yang berlaku sesuai regulasi yang ada.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok