Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali memberikan tanggapan terkait kasus penembakan Gamma yang melibatkan Aipda Robiq dari Polresta Semarang.
Jhon menegaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), dua atasan langsung Aipda Robiq harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi.
"Dua Pimpinan di atas Aipda Robiq harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi. Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf," ujar Jhon dalam keterangannya melalui aplikasi X @JhonSitorus18.
Menurut Jhon, pertanggungjawaban tersebut memerlukan evaluasi yang mendalam. Hal ini mencakup setidaknya dua atasan Aipda Robiq, yaitu Kasatres Narkoba Polresta Semarang dan Kapolresta Semarang, Irwan Anwar.
Jhon juga menambahkan bahwa jika ditemukan rekayasa atau pengaburan fakta dalam kasus ini, tanggung jawab dapat melebar hingga ke Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo.
"Perkap Waskat dapat semakin kompleks jika terbukti Kapolrestabes Semarang secara sengaja merekayasa kasus penembakan Gamma atau mengaburkan fakta," ujarnya.
Lebih lanjut, Jhon menekankan bahwa penanganan kasus ini seharusnya ditangani langsung oleh Mabes Polri, bukan hanya oleh Polda Jawa Tengah. Ini penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan independen.
"Maka kasus penembakan Gamma ini seharusnya ditangani serius oleh Polri, bukan Polda Jawa Tengah," katanya.
Jhon menyatakan bahwa penegakan hukum hanya dapat berjalan efektif jika lembaga kepolisian mematuhi aturan yang berlaku, bukan malah menuduh masyarakat atau netizen merendahkan institusi.
"Aturan hanya dapat tegak, lembaga hanya dapat dihargai jika anggotanya benar-benar patuh pada aturan, bukan malah menuduh pihak eksternal yang mencoreng marwah institusi," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok