Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah yang akan diambil terhadap Yasonna Laoly jika mantan Menteri Hukum dan HAM ini mangkir dari pemanggilan. Hal ini termasuk kemungkinan penjemputan paksa.
"Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).
KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang Yasonna pada Rabu, 18 Desember 2024, sesuai permintaan yang diajukannya sendiri.
Tessa meminta semua pihak untuk menunggu apakah Yasonna akan hadir dalam jadwal yang telah ditentukan.
"Nanti pada saat hari Rabu ini, jika Yasonna tidak hadir, pertanyaan yang sama bisa ditanyakan kepada saya," katanya.
Namun, Tessa optimis Yasonna akan hadir, mengingat jadwal tersebut merupakan permintaan dari yang bersangkutan.
"Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut. Jadi tidak perlu ada konfirmasi tambahan. Kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember 2024," ujarnya.
Sebagai informasi, Yasonna seharusnya menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2024. Akan tetapi, ia batal hadir lantaran memiliki agenda penting lainnya.
Anggota Komisi XIII DPR ini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku. KPK menemukan bukti baru yang perlu dikonfirmasi kepada Yasonna.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok