Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – PDI Perjuangan secara resmi memecat Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai setelah ia dinyatakan melanggar kode etik. Pemecatan ini dilakukan karena Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dari partai lain dalam Pilpres 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDIP.
Dalam rekomendasi SK tersebut, disebutkan bahwa pada 22 Mei 2023, Gibran dimintai klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra dan calon presiden.
Di sisi lain, PDIP memberikan instruksi kepada kepala daerah dari partainya untuk menjadi juru kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Saat itu, Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, saudara teradu hadir dan menerima rekomendasi hasil Rapat Pimpinan Partai Golkar yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden," bunyi SK pemecatan yang dikutip pada Senin (16/12/2024).
"Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju."
Beberapa waktu kemudian, Gibran mendaftar ke KPU sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemecatan yang dilakukan oleh PDIP.
"Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, saudara Teradu telah secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju."
Atas fakta-fakta tersebut, PDIP memutuskan untuk memecat Gibran. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin partai, di mana Gibran tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai dengan mencalonkan diri sebagai wakil presiden dari partai lain.
"Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok