Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, kini menghadapi akhir kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Iman Hud dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas tindakan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Sebelumnya, Iman Hud ditangkap oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar di warung kopi miliknya di Jalan Bontomanai, Kota Makassar, pada Jumat (6/12/2024).
Setelah penangkapannya, ia langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani hukuman. Penahanan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Kasus ini mencoreng rekam jejak Iman Hud sebagai pemimpin lembaga penegak perda yang seharusnya menjadi contoh bagi instansi pemerintah.
Dalam proses hukum yang panjang, ia terbukti menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah bersifat inkrah, status ASN Iman Hud kini terancam dicabut.
Selain hukuman penjara, ia juga menghadapi pemecatan dari jabatannya sebagai ASN. Jika hal tersebut resmi berlaku, hak-haknya sebagai pegawai negeri, termasuk gaji dan tunjangan, akan dihentikan.
Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar masih menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung untuk memproses pemberhentian tersebut.
Kepala BKPSDMD, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN yang terbukti terjerat kasus pidana korupsi.
"Sesuai aturan bagi ASN. Jadi akan dilakukan pemberhentian," ujarnya singkat kepada ERA, Senin (16/12/2024).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok